Hukum

KPK Telusuri 30 Rekening Eks Dirut Garuda

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurusi 30 rekening baik atas nama pribadi dan perusahaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).

“Dalam rangkaian penanganan perkara ini, KPK terus menggali informasi terkait sekitar 30 rekening baik atas nama pribadi dan perusahaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/8).

Ia mengatakan bahwa sebagian besar informasi rekening tersebut didapatkan lembaganya melalui perjanjian “mutual legal assistance” (MLA) dari yurisdiksi hukum negara lain.

“Analisa terhadap sekitar sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka “follow the money,” ucap Febri.

Selain itu dalam penyidikan TPPU dengan tersangka Emirsyah, KPK juga memeriksa tiga saksi, yaitu Corporate Expert PT Garuda Indonesia Friatma Mahmud, advokat pada Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP) Andre Rahadian, dan Sandrani Abubakar seorang ibu rumah tangga pada Senin (19/8).

KPK mendalami pengetahuan ketiga saksi itu, terkait perputaran aliran dana yang diterima tersangka Emirsyah.

“Salah satu yang didalami adalah proses pembelian dan asal usul uang untuk membeli sebuah rumah di Pondok Indah,” ungkap Febri.

Sebelumnya menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Kemudian KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  53