Hot Topic

KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Suap

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Selain Agus, KPK juga menetapkan seorang pengacara Alvin Suherman dan pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikkannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (29/6).

Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Alvin dan Sendy sebagai yang pihak yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (28/6). Kelima orang tersebut terdiri dari dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta. Turut diamankan barang bukti uang sejumlah 21.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 218.970.150.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  90