Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Dua orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka yaitu Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Tanak mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan lain di lapangan.
Tim KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Dalam pertemuan itu, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Pemberian fee ini terkait dengan penambahan anggaran untuk UPT jalan dan jembatan di wilayah 1 sampai 6 Dinas PUPR PKPP Riau, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada anggaran tahun 2025.
Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan itu ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, kata Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah diancam pencopotan dan mutasi dari jabatannya,” kata Tanak.
“Di kalangan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman.”
Para pejabat di PUPR Riau itu kemudian menjalankan permintaan tersebut. KPK menduga setidaknya sudah terjadi tiga kali pemberian uang dengan total Rp4 miliar dari permintaan Rp7 miliar.
Setoran pertama diserahkan pada Juni 2025 berjumlah Rp1,6 miliar.
“FRY mengalirkan dana Rp1 miliar ke AW melalui peran tenaga ahli. Lalu FRY memberikan uang Rp600 juta ke kerabat MAS,” ujarnya.
Kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar. Ketiga yaitu November 2025 senilai Rp1,2 miliar.
“Sehingga total penyerahan mencapai Rp4,05 miliar, dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” katanya.
Pada pemberian ketiga ini, Senin (3/11/2025), KPK melakukan penangkapan terhadap 10 orang dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan dollar AS, poundsterling, dan rupiah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS Kepala Dinas PUPRPKPP, dan DAN selaku tenaga ahli Gubernur Riau,” ujar Johanis.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 10 orang yang terjaring OTT KPK tersebut di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda.
Kemudian orang kepercayaan gubernur Tata Maulana dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam. KPK juga meringkus lima kepala UPT (unit pelaksana teknis) PUPR Provinsi Riau.
HT





