Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Perdagangan Minyak Mentah dan Produk Kilang di Pertamina Energy Service (PES).
Bambang menjabat sebagai Dirut Petral pada 2015, sebelumnya dia mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto) selaku Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Dalam kasus ini Bambang diduga telah dengan sengaja memberikan jatah alokasi kargo kartel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Pada saat itu Bambang menduduki posisi sebagai Vice President (VP) Marketing PES.
Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.