Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Menas beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik akhirnya menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025).
“Terhadap saudara MED KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menas ditangkap di sebuah rumah di bilangan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Menas berperan sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah pihak dengan Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020-2023. Sekitar awal 2021, Menas diperkenalkan FR kepada Hasbi untuk meminta bantuan mengurus perkara temannya di tingkat kasasi.
Pertemuan awal berlangsung di tempat umum, namun Hasbi kemudian meminta agar pembicaraan dipindahkan ke lokasi tertutup yang akhirnya disediakan oleh Menas.
“Pada rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat, di mana dalam pertemuan tersebut FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya,” ungkap Asep.
Setidaknya, ada empat perkara sengketa lahan dan satu perkara sengketa lahan tambang di beberapa wilayah.
“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” kata Asep.
Sebagai imbalan, Hasbi diduga meminta biaya pengurusan perkara dengan skema pembayaran bertahap, berupa uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan bila perkara berhasil dimenangkan.
Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai keinginan. Sejumlah pihak yang perkaranya gagal dimenangkan justru menuntut Menas mengembalikan uang yang sudah diserahkan ke Hasbi.
Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka utama.
HT