Nasional

KPK Tidak Dilibatkan Dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang KPK. Lembaga antirasuah itu bahkan mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU tersebut.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali membahas merevisi Undang-undang bernomor 30 tahun 2002 tersebut dalam Sidang Paripurna.

“KPK tidak pernah dilibatkan. Terlebih sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi via telepon, Kamis (5/9).

Juru bicara ini melanjutkan bahwa KPK masih belum membutuhkan revisi Undang-Undang KPK. Febri berpendapat, dengan UU yang sekarang, KPK bisa bekerja menangani korupsi.

Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan,” kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, jika Rapat Paripurna memutuskan untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR, hal tersebut belum berarti RUU tersebut menjadi UU. Untuk disahkan sebagai UU, RUU tersebut harus dibahas dan disetujui Presiden. “Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden,” tegasnya. (VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  65