Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menyampaikan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari tahu apakah Mulyono selama ini sudah terpantau merangkap jabatan sebagai pimpinan di sejumlah perusahaan.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri modus-modus yang diduga dilakukan Mulyono dalam kasus suap pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) dengan memanfaatkan 12 jabatan tersebut.
“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB. Mulyono (MLY) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).
Selain Mulyono, dua tersangka lain yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer PT BKB.
KPK mengungkapkan, Mulyono secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.
“MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Terdapat Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ucap Asep.
Mulyono pun ingin memproses permintaan BKB jika diberikan uang. Mulyono lalu menawarkan Rp1,5 miliar dengan opsi berbagi dengan Venzo.
“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ucap Asep.
Kemudian pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dana restitusi sebesar Rp48,3 miliar itu dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Dari uang apresiasi itu, Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya Rp180 juta, dan Venzo Rp520 juta. KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
HT





