Hukum

KPK Ungkap Peran Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota tim hukum DPP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam kasus ini, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, Donny turut terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU. Suap itu dimaksudkan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Setyo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny, selaku orang kepercayaannya, untuk melobi Wahyu Setiawan. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” kata Setyo.

Setyo menyebut Donny telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto.

Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Donny sempat dipanggil pemeriksaan oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Saat itu, Donny dikonfirmasi oleh KPK soal isi percakapan dalam bukti elektronik yang disita dalam kasus tersebut.

KPK juga pernah menggeledah rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/7/2024) sore. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang untuk ditelaah lebih jauh oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto juga disebut melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.

Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat dirinya hendak diperiksa KPK. Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencekalan terhadap Hasto dan Donny untuk enam bulan ke depan yang selanjutnya bisa diperpanjang.

Baca juga: Selain Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =