Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moriodu, yang selalu minus. Lembaga antirasuah menyatakan bakal memeriksa kebenaran LHKPN legislator yang viral gegara pernyataan ‘merampok uang negara’ tersebut.
“Kami akan cek kesesuaian laporannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Budi mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya. Dia menekankan, pelaporan LHKPN harus dilakukan secara jujur dalam pengisiannya.
“Karena sebagai penyelenggara negara, seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” imbuh dia.
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Wahyudin tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaan ke KPK, yakni saat menjabat Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo. Laporan terakhirnya itu tertanggal 26 Maret 2025.
Dalam laporannya, Wahyudin tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi (m2)/72 m2 di Boalemo dengan status warisan senilai Rp180 juta. Ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sejumlah Rp18 juta.
Wahyudin juga melaporkan utangnya sebesar Rp200 juta. Tak ada data soal kepemilikan kendaraan hingga surat berharga dalam laporannya.
“Total harta kekayaan Rp-2.000.000,” dilansir dari laman e-LHKPN KPK.
Adapun video Wahyudin Moridu sebelumnya viral karena mengaku ingin merampok uang negara. Dalam video yang beredar itu, Wahyudin terlihat sedang mengendarai mobil dengan ditemani oleh seorang perempuan di sebelahnya.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan, kita habiskan aja biar negara ini makin miskin,” kata Wahyudin sambil tertawa.
Akibat viralnya video tersebut, PDIP pun resmi memecat Wahyudin dari keanggotaan partai. Wahyudin pun akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari posisinya sebagai anggota dewan.
HT





