Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pembatasan pemilih tersebut akan dituangkan dalam kebijakan Komisi.
“Jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang,” kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi, Sabtu, 6 Juni 2020. “Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan.”
Setiap pemilih yang datang ke TPS juga akan dicek suhu tubuhnya. Pemilih dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak akan diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan memberikan suara di tempat khusus.
Pada saat di dalam bilik, kata Raka, pemilih menggunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan. Pemilih wajib menggunakan sarung tangan sekali pakai. “Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS,” ujarnya.