Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menaruh perhatian pada warga yang tinggal di apartemen dan rumah susun (Rusun) agar memastikan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Permasalahan penggunaan hak pilih warga DKI Jakarta yang tinggal di rumah susun menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi KPU Provinsi DKI Jakarta Bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini dilakukan di Kantor dinas perumahan rakyat dan Kawasan permukiman DKI Jakarta pada Rabu (30/08/2023).
Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pendataan warga pindahan.
“Pasca penetapan daftar pemilih tetap, KPU kemudian bekerja untuk mendata warga yang ingin pindah pemilih dari dimana dia sudah terdaftar,” ucapnya.
Fahmi menyampaikan bahwa isu menjadi penting karena DKI Jakarta menjadi sorotan publik dalam pemilu 2024.
“Untuk itu penting dilakukannya kerjasama yang baik antara KPU dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman guna bisa memfasilitasi sarana informasi pelayanan pindah pemilih kepada warga yang berada di rusun maupun apartemen,” katanya.
Plt Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat DPRKP, Jani Manan Malau menyebut bahwa pihaknya menyambut positif Kerjasama lintas Lembaga ini.
“Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta siap mendukung penuh penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang,” ucapnya.
Jani menyebut bahwa DPRKP akan mengirimkan surat edaran kepada pengelola rusan dan apartement di Jakarta agar memberi kemudahan akses bagi KPU mensosiaisasikan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca juga: KPU DKI Tegaskan Bacaleg Dilarang Kampanye di Luar Jadwal
BHR