Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye dalam tahapan Pemilu 2024. KPU menegaskan, bakal calon legislatif (bacaleg) dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan, kampanye hanya boleh dilakukan apabila seluruh peserta Pemilu sudah ditetapkan. Ia mengatakan, seluruh peserta Pemilu akan ditetapkan pada 28 November 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara bertajuk ‘Pelaksanaan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Partai Politik Tahun 2023’ di Jakarta, Rabu (29/8/2023). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta.
“Berdasarkan tahapan pemilu tahun 2024, kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023,” ujar Wahyu.
“Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karena itu bagian dari aktifitas kampanye,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan partai politik dapat melakukan kampanye dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembagian bahan kampanye, iklan di media sosial, maupun kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, ia kembali menegaskan, hal itu hanya dapat dilakukan jika sudah memasuki masa kampanye.
Dalam acara tersebut, Wahyu juga menyampaikan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 nanti, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan empat surat suara yang terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu DPR RI, Surat Suara Pemilu DPRD tingkat Provinsi, dan Surat Suara Pemilu DPD.
Terakhir, Wahyu mengingatkan bahwa pada intinya penyelenggaraan pemilu adalah pelayan. Oleh karena itu, KPU siap melayani kebutuhan peserta pemilu maupun kebutuhan pemilih.
Saat ini, KPU DKI telah menetapkan daftar bakal calon sementara (DCS) setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas perbaikan para bacaleg. Hasilnya, sebanyak 139 dari 1.720 Bacaleg DKI Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU DKI juga telah selesai memverifikasi calon anggota DPD. Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
Untuk diketahui, pemungutan suara Pemilihan Presiden 2024 dan Pemilihan Legislatif 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca juga: Anggota DPR Dukung KPU Tentukan Masa Kampanye Pemilu 2024
HT