Politik

KPU Godok Putusan MK, Menteri Boleh Nyapres Tanpa Harus Mundur

Channel9.id – Jakarta. Mahkmah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 telah memutuskan bahwa menteri diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tanpa harus meninggalkan posisinya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tengah menggodok rumusan untuk menindaklanjuti peraturan KPU itu.

“Norma tersebut menjadi panduan yang harus ikuti oleh KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan tersebut,” ucap Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (5/2/2023).

Idham mengatakan, putusan MK tersebut memiliki status hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011. Ia juga menyampaikan, KPU akan jadikan putusan itu sebagai sumber hukum dalam legal drafting atau merumuskan peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: KPU Bantah Ada Intervensi Mahfud MD Loloskan Partai Politik

Putusan MK tersebut, lanjut Idham, dengan demikian membuat menteri atau pejabat menteri mendapat kewenangan yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“MK memutuskan dalam putusannya, ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/D dan anggota legislatif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh KPU,” terangnya.

Hal itu tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 33/PUU-XII/2015, dan Putusan MK Nomor 45/PUU-XV/2017.

Perihal adanya potensi penyalahgunaan wewenang, Idham tak menyangkal dalam beragam putusan MK itu. Hal yang jadi masalah bagi Idham adalah ketika ASN terlibat aktivitas kampanye dalam pemilu.

Sebab, hal itu diatur oleh Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur jika ia adalah seorang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau koalisi partai politik.

Hal ini berlaku sepanjang mereka mendapat persetujuan presiden untuk cuti/non-aktif, yang terhitung sejak mereka ditetapkan sebagai calon hingga selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =