Nasional

KPU Kini Tentukan Dapil Caleg

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan daerah pemilihan (dapil) calon legislatif sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, MK memutuskan agar KPU menentukan dapil legislatif tingkat DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Sebelumnya, dapil diatur oleh pembuat undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Sebagai konsekuensi dari putusan MK itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa aturan dalam lampiran UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak lagi berlaku.

“(Aturan itu) oleh MK dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tak berkekuatan untuk ditetapkan lagi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).

“Sebagai konsekuensi (putusan MK), maka kemudian KPU harus menjalankan tugas yaitu menata dapil untuk Pemilu DPR hingga DPRD provinsi serta kabupaten/kota,” lanjut dia.

Hasyim mengatakan bahwa dalam prosesnya, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK itu. Pun akan mendiskusikan putusan itu dengan para ahli.

“Dari sana KPU berharap mendapat bahan-bahan yang memungkinkan KPU fokus pada publikasi dan uji publik yang akan dilakukan di tingkat nasional maupun daerah… Selain itu, ada juga uji yang fokus pada parpol sebagai user,” sambung Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa pihaknya dibatasi waktu oleh MK untuk menentukan dapil calon legislatif.

Adapun kegiatan penyusunan dan penetapan dapil sudah dimulai pada 15 Oktober dan harus berakhir Februari 2023, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

“Mengingat saat ini sudah memasuki pekan ketiga dan Februari harus sudah menetapkan dapil, maka KPU berinisiatif untuk segera merespons keputusan MK tersebut,” tutur Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =