Channel9.id – Jakarta. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md meminta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI diaudit secara independen. Menurutnya, penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Sirekap masih berantakan.
Ia pun menyinggung klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Sirekap sudah diaudit oleh lembaga berwenang.
“Sirekap itu kan masih ndak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya tentu ada spesifikasinya ya,” kata Mahfud kepada wartawan usai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Mahfud memandang audit Sirekap perlu dilakukan secara objektif guna mengurangi potensi kecurigaan. Salah satu caranya menggunakan lembaga audit independen, bukan oleh lembaga berwenang.
“Kalau memang mau objektif ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang jago di bidang itu. Perguruan tinggi, kemudian yang profesional di lapangan juga banyak,” ujar Mahfud.
“Karena kesalahannya berulang-ulang sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu, audit itu menjadi penting,” sambungnya.
Atas masalah Sirekap ini, Mahfud lantas mencermati situasi di masyarakat yang ingin Sirekap diaudit. Usulan audit pun sudah disampaikan kubu paslon 01 Anies-Imin.
“Jadi kita belum berkoordinasi, usul saja nanti. Nanti tentu akan disampaikan secara resmi ya. Ini kan baru saya menampung, membaca usul-usul masyarakat kembali. Dan anda sudah membaca dan dimana-mana ada usul, saya setuju,” ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung Formulir C.Hasil (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh penyelenggara pemilu tingkat TPS. Data yang terkumpul dari seluruh TPS di Indonesia itu lantas ditampilkan dalam format numerik dalam laman web pemilu2024.kpu.go.id.
Namun belakangan ini Sirekap jadi sorotan publik karena ada perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir hasil penghitungan suara (C.Hasil) di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap. Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik hingga sejumlah pihak menyerukan Sirekap untuk diaudit.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah buka suara terkait masalah ini. KPU mengklaim Sirekap sudah diaudit lembaga berwenang. Namun, KPU enggan menjelaskan pihak berwenang mana yang telah mengaudit Sirekap.
“Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan,” ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) malam.
Betty menilai mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Ia hanya menegaskan bahwa KPU berikhtiar agar Sirekap setransparan mungkin.
Ia pun menegaskan Sirekap hanya alat bantu, bukan jadi rujukan penghitungan resmi KPU.
“Jangan lupa bahwa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang dilakukan dari TPS ke PPK sampai dengan KPU,” tuturnya.
Baca juga: Enggan Sebut Nama, KPU Klaim Sirekap Sudah Diaudit Lembaga Berwenang
HT