Hot Topic Politik

KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 1 – 7 Agustus 2022

Channel9.id – Jakarta. Anggota KPU RI 2022 – 2027 Hasyim Asy’ari menyampaikan, pendaftaran partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu dibuka pada 1 hingga 7 Agustus 2022.

Waktu pendaftaran itu sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat 4 UU No.7 Tahun 2017 tentag Pemilu bahwa jadwal, waktu pendaftaran parpol peserta pemilu ditetapkan KPU paling lambat 18 bulan sebelum dari pemungutan suara. Adapun hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

“Pendaftaran parpol itu 1-7 Agustus 2022. Ini terkait Pasal 176 di UU Pemilu ayat 4 di sana sudah diatur jadwal waktu pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum pemungutan suara,” kata Hasyim dalam Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Kamis 7 April 2022.

Baca juga: Kemenkumham RI: Dari 75 Parpol, Hanya 33 yang Miliki Mahkamah Parpol

Sedangkan, penetapan parpol yang berhasil lolos menjadi peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

“Kemudian di pasal 179 ayat 2 itu ditentukan bahwa penetapan parpol sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan suara 14 Februari 2024, jika dihitung berarti 14 Desember 2022,” kata Hasyim.

Adapun syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu harus parpol yang memiliki badan hukum. Kemudian memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat Provinsi.

“Berikutnya memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, dari kabupaten kota itu harus memiliki kepengurusan 50 persen di tingkat kecamatan. Paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di tingakt pusat,” ujar Hasyim.

Tentang keanggotaan, parpol memiliki sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1000 jumlah penduduk pada kepengurusan politik sebagaimana yang dimaksud yang dibuktikan kartu tanda anggota.

Kemudian mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota. Batasnya minimal pendaftarasn sampai tahap terakhir pemilu.

“Lalu. mengajukan nama lambang parpol ke PKPU. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik. Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening parpol,” ujarnya.

“Kalau rekening parpol dasarnya di UU Parpol. Kalau nomor rekening dana kampanye pemilu dasarnya di UU Pemilu. Mengapa begitu? Karena sangat mungkin dana kampanye pemilu berasal dari partai politik. Sehingga sangat mungkin transfer dana dari parpol ke kampanye pemilu parpol,” kata Hasyim.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  69