Channel9.id – Jakarta. Anggota KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 tahun 2019 terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.
“Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Hasyim menjelaskan, putusan MK 50/2014 adalah Putusan PUU, maka Putusan MK tersebut bersifat erga omnes, artinya berlaku mengikat untuk semua. Menurutnya, karena UU pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, maka Putusan PUU juga bersifat berlaku mengikat untuk semua.
“Berbeda dengan Putusan MK PHPU sifatnya putusan tersebut hanya berlaku case by case, yaitu putusan hanya berlaku mengikat bagi para pihak yang bersengketa saja,” katanya.
Sementara Hasyim menegaskan, Pilpres dalam situasi yang hanya diikuti dua pasangan calon tidak perlu dilakukan putaran kedua. Dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tersebut. Namun, tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK PUU 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya dua paslon tidak perlu putaran kedua.
“Azas hukum tidak berlaku surut. Ketentuan (norma) dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut. Putusan MA 44/2019 adalah pengujian norma dalam PKPU 5/2019. Peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019,” katanya.
“Putusan MA 44/2019 diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019, karena Putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan,” lanjutnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (7/7).
Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, Asril Hamzah Tanjung, Dahlia, ristiyanto, Muhammad Syamsul, Putut Triyadi Wibowo, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim Lubis.
MA juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis hakim agung juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 disebutkan, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.”
Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.”
(HY)