Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang memilih atau menyoblos di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang.
Dia mengatakan bahwa dari 128 perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ada, jumlah yang terbesar pemilihnya itu ada di Malaysia.
“Malaysia ada 6 PPLN tapi di antara 6 itu paling besar jumlah pemilihnya Kuala Lumpur dengan 474.000 sekian,” katanya, saat Press Briefing di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (5/2/2024).
Lalu, dia menjelaskan dengan jumlah pemilih total di luar negeri jumlahnya adalah 1.750.474, dan 474.000 ada di Kuala Lumpur, maka risiko dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) juga paling besar.
“Kemudian kita minta supaya tidak terjadi apa-apa, potensi-potensi pelanggaran segala sesuatunya kita kontrol tetap. Yang di Kuala Lumpur kita maklumi karena jumlah pemilih ini besar, jadi situasional dimanapun ya orang perwakilan itu kami mengikuti segala macamnya, kami minta laporan dan supaya bisa kita kontrol tetap, supaya tidak ada indikasi atau potensi pelanggaran,” ujarnya.
Hasyim juga menyatakan bahwa sekiranya misalkan ada potensi pelanggaran atau ada potensi menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) secara administratif tentu akan segera dihentikan situasi tersebut dan kemudian dikoreksi sesegera mungkin.
Adapun berdasarkan ketentuan KPU, tata cara atau prosedur pindah memilih bagi WNI untuk Pemilu 2024, adalah sebagai berikut: – Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota, atau negara tujuan. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih.
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) – Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
IG