Politik

KPU Tidak Loloskan OSO Jadi DPD

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan nama Oesman Sapta Odang (OSO) tidak tercantum dalam surat suara untuk pemilihan anggota DPD Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hingga batas waktu penyerahan pernyataan pengunduran diri berakhir, Selasa (22/1/2019) pukul 24.00 WIB, KPU tidak menerima surat apapun dari OSO.

“Surat suaranya tetap sama. Tidak ada perubahan,” kata Arief Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

OSO tetap bersikukuh tak mau mundur dari Partai Hanura dan memilih menjadi calon anggota DPD. “Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi tidak menjalankan perintah konstitusi, perintah PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), dan tidak ada masalah dengan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata OSO kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 Tanggal 15 Januari 2019. Dalam surat tersebut, KPU tetap meminta OSO mundur dari posisi ketua umum Partai Hanura jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno.

“Tentu saja kami mengetahui langkah-langkah hukum yang akan diambil dari berbagai pemberitaan media. Perlu kami sampaikan adalah bahwa keputusan KPU terkait dengan pak OSO merupakan keputusan bersama,”kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  64