Hot Topic Nasional

KPU Tunggu Perpres soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, jadwal pelantikan berkaitan dengan syarat usia Calon Kepala Daerah (Cakada) mendaftar diri ke KPU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyampaikan, selain itu, jadwal pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang menyatakan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur melalui peraturan presiden.

“Pertanyaannya, kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya (peraturan presiden) terbit, karena peraturannya pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur Peraturan Presiden. Dan kami sudah 2 kali melakukan rapat kordinasi dengan Kemendagri,” ujar Idham di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Idham juga menyampaikan bahwa KPU sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan hal tersebut.

“Kami sudah dua kali adakan rapat koordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk responsif kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pelantikan kepala daerah usai Pilkada serentak 2024 dilakukan bertahap. Gelombang pertama akan dilantik pada 1 Januari 2025.

“Usulan kami nanti adalah (pelantikan) pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timingnya tanggal 1 Januari 2025,” kata Tito di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Tito mengatakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 memang dijelaskan terkait pelantikan serentak. Namun, kata dia, pelantikan serentak justru akan membuat banyak hal tertunda karena ada sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Kalau) dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda. karena kan nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK,” tuturnya.

“Kita buat gelombang pertamanya adalah yang tidak ada sengketa. Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti,” lanjut Tito.

Ia menyatakan, Kemendagri akan mengusulkan kepada Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelantikan secara bertahap. Sedangkan pelantikan gelombang selanjutnya, akan menyesuaikan dengan proses selesainya sengketa pilkada nantinya.

“Baru nanti kita hitung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya, mungkin, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. dan mungkin gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.

Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36  +    =  46