Hukum

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri dari Wahyu Setiawan

Channel9.id-Jakarta. Wahyu Setiawan menyatakan bakal mundur sebagai komisioner KPU, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP.

KPU menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi pengunduran diri itu.

“Kalau itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya. Kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Jumat (10/1).

Viryan menyatakan kemungkinan pihak Wahyu Setiawan masih menyiapkan surat resmi pengunduran diri itu. Dia menyebut pihaknya akan mengambil mekanisme pergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan jabatan Wahyu.

“Sepertinya mungkin sedang disiapkan. Untuk mengundurkan diri nanti mekanismenya PAW,” tutur dia.

Diketahui, Wahyu Setiawan menuliskan pesan akan segera mengundurkan diri dari KPU dalam surat terbuka. Surat itu diserahkan kepada wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1).

“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tulis Wahyu.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =