Channel9.id – Jakarta. Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila. Azwindar ditetapkan sebagai tersangka lantaran merekam seorang mahasiswi tetangga indekosnya yang sedang mandi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, peristiwa ini terjadi di salah satu indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/4/2025). Pada pukul 18.12 WIB, Azwindar mulanya mendengar suara korban SSS (22) yang merupakan tetangga indekosnya sedang mandi.
Pelaku kemudian mengambil ponsel pribadinya dan memanjat plafon kamar mandi untuk merekam kegiatan korban melalui celah ventilasi udara. Ia lalu merekam korban yang sedang mandi selama 8 detik.
“Dengan alasan iseng, pelaku kemudian mengambil ponselnya, memanjat ke bagian atas kamar mandi, dan merekam korban melalui lubang ventilasi udara dengan durasi video sekitar delapan detik,” kata Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
Korban yang sedang mandi pun sadar ada seseorang yang merekamnya. Pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, video berdurasi 8 detik itu tidak diperjualbelikan. Video tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi pelaku.
“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4/2025). Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga mengamankan pelaku.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit ponsel milik pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.
Firdaus menyampaikan, pelaku sudah berkeluarga dan telah tinggal di kos tersebut selama delapan bulan. Namun, pelaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan korban.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Kos Jakpus, Ngaku Iseng
HT