Hukum

Kronologi Driver Taksi Online Peras Rp 100 Juta ke Penumpang, Ngaku Kepepet Biaya Nikah

Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap pengemudi taksi online bernama Michael Gomgom (30) yang melakukan pemerasan terhadap penumpang wanita berinisial C di kawasan Jakarta Barat. Korban dipaksa memberikan uang Rp 100 juta kepada pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan Peristiwa bermula saat C memesan taksi online melalui aplikasi pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 19.50 WIB. Saat itu, korban memesan dengan titik penjemputan di mal daerah Tanjung Duren dan alamat pengantaran di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat.

Michael tiba menjemput korban dengan mobil Toyota Avanza warna hitam berpelat nomor B-2048-TYA sekitar pukul 19.55 WIB.

Namun ketika mendekati wilayah Kembangan, Michael malah mengarahkan kendaraannya masuk ke Tol Tangerang. Tindakan tersangka itu membuat korban curiga.

Tersangka berdalih bahwa ia hanya mengikuti arahan peta digital di handphone-nya. Korban pun semakin curiga.

“Kemudian korban merasa curiga dan menanyakan ‘Kenapa dimasukkan ke dalam tol? Kemudian pelaku menjawab yang bersangkutan hanya mengikuti sesuai dengan peta digital yang ada di handphone-nya,'” kata Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/4/2024).

Karena curiga, korban mengecek ponsel Michael dan melihat jarak tempat tinggal korban sudah menjauh dari tujuan. Korban juga secara tidak sengaja melihat bahwa driver tersebut belum menekan tombol ‘pick up’ atau menjemput penumpang.

“Ternyata pelaku ataupun driver ini belum menekan tombol ‘pick up’ penumpang. Sehingga korban semakin curiga dan berupaya untuk kembali ke sesuai dengan alamat tujuan,” ujarnya.

Di tengah kecurigaan korban, Michael lantas menyodorkan ponselnya dan memaksa korban mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta.

Korban pun kaget dan menanyakan maksud permintaan Michael. Namun, Michael tetap bersikukuh meminta uang ratusan juta tersebut.

“Karena kaget, korban juga menanyakan ‘Ini uang untuk apa?’ Pokoknya ditransfer ke rekening ini sejumlah Rp 100 juta. Kemudian korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu ‘Kalau Rp 500 ribu ada tapi kalau 100 juta tidak ada,” ujarnya.

Melihat gelagat tersangka yang mengancam dan memaksa, korban lantas berupaya melarikan diri. Saat mobil melambat, korban pun mengambil kesempatan untuk melarikan diri dan berhasil.

“Namun pelaku juga langsung mengejar korban, mengejar dan berhasil menangkapnya kembali dan akan membawa ke mobil pelaku. Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil, korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area jalan di luar jalan tol,” tutur Syahduddi.

Kemudian korban langsung meneriaki ‘maling’ dan mengatakan bahwa akan dirampok. Tersangka pun panik dan langsung melarikan diri.

“Dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku. Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka,” jelasnya.

Michael pun kabur dalam kondisi bagasi mobil yang dikendarainya terbuka. Beberapa ratus meter usai melarikan diri, barulah Michael menutup bagasi mobil.

“Namun karena situasi dianggap sudah tidak kondusif akhirnya pelaku melarikan diri sambil posisi bagasi terbuka. Dan beberapa ratus meter setelah yang bersangkutan melarikan diri, berhenti sebentar dan menutup bagasi mobil tersebut,” tambahnya.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya ini ke pihak keluarga. Peristiwa ini lantas dilaporkan ke pihak berwajib.

Michael sendiri ditangkap pada Kamis (28/3/2024) di kontrakannya di Cempaka Putih, Jakarta Barat. Kepada polisi, Michael mengakui aksi nekatnya itu dilakukan karena kepepet biaya untuk menikah.

“Dari hasil pendalaman motif utama pelaku mengancam karena yang bersangkutan kepepet mau menikai pacarnya,” ungkap Syahduddi.

Michael berencana menikah dengan pacarnya pada April 2024. Namun, ia belum punya modal untuk menikah sehingga nekat memeras dan mengancam korban.

“Jadi ketika di bulan April yang bersangkutan akan menikah dan belum ada biaya untuk menikah akhirnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” kata Syahduddi..

Atas perbuatannya itu, Michael kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman 1 tahun penjara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  95