Channel9.id – Jakarta. UNJ menyampaikan klarifikasi atas tuduhan gratifikasi pegawai UNJ yang berkembang di pemberitaan.
Melalui keterangan resminya, UNJ menjelaskan secara rinci kronologi awal kejadian sehingga publik mendapatkan informasi yang utuh dan proporsional.
“Sekali lagi kami tekankan tidak pernah terjadi OTT terhadap rektor UNJ,” kata Ketua Humas UNJ Irma, Rabu (27/5).
Pada Rabu, 20 Mei 2020, DAN (Staf UNJ) hendak ke kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela sesuai kesepakatan bersama dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ (bukan uang lembaga) untuk para pegawai di Kemendikbud.
Total nominal yang dibawa berjumlah Rp9.500.000 yang sudah dimasukan ke beberapa amplop. Pun ada yang tanpa amplop dengan nilai sewajarnya.
“Pemberian THR ini dilakukan tanpa pihak pegawai Kemendikbud mengetahuinya dan tidak ada unsur permintaan dari Kemendikbud,” kata Irma.
Usai urusan di Kemendikbud, DAN hendak kembali ke UNJ pukul 11.00 WIB. DAN tiba di UNJ sekitar pukuk 11.30 WIB.
“Kemudian, dua orang dari KPK dan dua orang dari Itjen Kemendikbud mendatangi DAN. DAN diminta ke kantor Itjen Kemendikbud atas laporan dari Itjen Kemendikbud,” kata Irma.
Di kantor Itjen, DAN ditanya berapa sisa uang THR dan diminta menyerahkan sisa THR itu. Sisa THR di tangan DAN sebesar Rp27.000.000 dan uang dalam bentuk pecahan dollar sebesar USD1.200. Uang yang tersisa itu masih ada di rumah DAN.
“Saat diminta serahkan uang itu, DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkan. Selain itu juga, DAN diminta menyerahkan telepon genggamnya untuk keperluan penyelidikan,” lanjut Irma.
Pada sore harinya, DAN dipersilahkan pulang dari kantor Itjen Kemendikbud karena dianggap penyidik KPK tak ada unsur yang dilanggar sebagaimana hukum yang berlaku.
“DAN diperbolehkan pulang,” ujarnya.
Namun, pada malam harinya (sekitar pukul 24.00 WIB, Rabu 20 Mei 2020, DAN kembali dijemput di rumahnya di Jakarta Timur oleh pihak KPK. Kemudian, dibawa pihak KPK ke kantor Itjen Kemendikbud atas laporan dari Itjen Kemendikbud.
Baru pada Kamis, 21 Mei 2020 pagi, Rektor UNJ dan Dekan FIP diminta menjadi saksi oleh pihak KPK. Mereka dimintai keterangan terkait DAN dan 4 saksi lain dari Kemendikbud.
“4 saksi dari Kemendikbud yakni, Analisis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Karo SDM Kemendikbud, Staf SDM Kemendikbud, dan Staf SDM Kemendikbud,” katanya.
“Jadi jelas yang terjadi bukanlah OTT terhadap Rektor UNJ,” tegas Irma.
Usai mendalami keterangan dari tujuh saksi, KPK membuat pernyataan bahwa kasus yang terjadi tidak ada unsur pelaku penyelenggara negara.
“Sebagaimana peraturan hukum yang berlaku (UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Hal ini sesuai pernyataan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri di media. Atas dasar itu, KPK melimpahkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Pada 22 Mei 2020 dini hari, ketujuh saksi di bawa oleh KPK ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pelimpahan kasus. Usai di bawa ke sana, pelimpahan kasus bukan wewenang Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sebab lokasi kasus yang terjadi di Jakarta Pusat merupakan alamat kantor Kemendikbud dan Jakarta Timur yang merupakan alamaf UNJ. Maka, pelimpahan diserahkan kepada Polda Metro Jaya,” katanya.
Di hari yang sama, ketujuh saksi diminta keterangan di Polda Metro Jaya. Usai dimintai keterangan, Polda Metro Jaya kembali memulangkan ketujuh saksi tersebut ke rumah masing-masing dengan status wajib lapor.
Hingga saat ini, proses penyelidikan Polda Metro Jaya masih berlangsung.
“Untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan serta membuat pernyataan selama belum ada keputusan hukum tetap yang dapat merugikan institusi UNJ dan berharap semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah,” katanya.
“Kami sepenuhnya menghargai upaya Kemendikbud untuk bersama sama membangun integritas di perguruan tinggi. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPK dan Kepolisian karena bekerja secara profesional,” kata irma.
UNJ juga menyesali peristiwa ini dan memandang sebagai pelajaran untuk semakin memperbaiki diri di masa depan.
“Sebagai UNIVERSITAS terkemuka di Jakarta, UNJ selalu berkomitmen menjunjung tinggi integritas tata laksana birokrasi yang baik dan bersih,” tutupnya.
(Hendrik)