Kronologi OTT Rektor Unila Prof. Dr. Karomani oleh KPK
Hot Topic Hukum

Kronologi OTT Rektor Unila Prof. Dr. Karomani oleh KPK

Channel9.id – Jakarta. Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. Bersama Rektor Unila, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya di kasus yang sama.

Bagaimana proses penangkapan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani dan tiga tersangka lain ? KPK membeberkan kronologi OTT para tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani (KRM) dan kawan-kawan.

Baca juga: Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Prof. Dr. Karomani Resmi Jadi Tersangka

“Pada kegiatan tangkap tangan yang telah KPK lakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

Delapan orang yang ditangkap pada Jumat 19 Agustus 2022 itu, yakni Prof. Dr. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa OTT terhadap Rektor Unila dan kawan-kawan itu, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022,.

“Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata Asep.

Para pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci “safe deposit box” yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Tim KPK juga bergerak ke Bandung. Di kota kembang itu, KPK menangkap Rektor Unila Prof. Dr. Karomani.

“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar,” beber Asep.

Sedangkan AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

“Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sebagai penerima, yakni KRM, HY, dan MB. Sementara pemberi ialah AD.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36  +    =  42