Channel9.id – Jakarta. Polres Kabupaten Karawang menjelaskan kronologi pembunuhan juragan beras petani bernama Muhamad Ota Bin Nija (52) di rumahnya, di kampung Neglasari, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya, korban yang dikenal warga sekitar sebagai juragan beras itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Jumat 21 Januari 2022 sekitar pukul pukul 23.30 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni istri korban berinisial N dan selingkuhan dari istrinya berinisial AN.
Baca juga: Istri dan Selingkuhan Tega Bunuh Juragan Beras di Karawang
“Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan inisial N yang juga merupakan istri korban serta seorang laki laki inisial AN yang melakukan pembunujan terhadap korban,” kata Aldi, Senin 24 Januari 2022.
Aldi menyampaikan, tersangka N sudah memiliki hubungan khusus dengan AN selama satu tahun. Selama itu, korban N sudah merencanakan pembunuhan korban sebanyak dua kali.
“Selama hubungan itu, terpicu kekesalan N terhadap korban, disitu lah keduanya merencanakan pembuhunah terhadap korban. Selama setahun pacaran sudah berencana melakukan pembunuhan 2 kali,” katanya.
Singkat cerita, pada Jumat 21 Januari 2022 sore, N menghubungi AN bahwa korban berada di rumah. Kemudian N memberikan tanda kepada AN bahwa ketika ada ketukan dari jendela belakang itu adalah tanda bahwa situasi aman.
Lalu, sekitar 23.00 Wib, tersangka N mengetuk pintu jendela lalu membuka jendela. AN masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut. Setelah masuk, AN lantas meminta N mengecek korban untuk memastikan korban sudah tertidur. N menyatakan, korban sudah tertidur lelap.
“Oleh karena itu, tersangka AN menuju kamar korban, lalu memukul korban dalam kondisi tirur menggunakan alat penumbuk padi yang tersangka diambil dari belakang rumah korban,” ujarnya.
“Setelah tersangka AN memukul dan menganiaya korban, dia kembali keluar melalui jendela belakang. Setelah itu, tersangka AN sempat memastikan dengan melihat kondisi korban bahwa benar-benar meminggal dunia. Kemudian tersangka N berteriak ke tetangga, bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal,” kata Aldi.
Adapun diamankan 3 buah handphome dan palu sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan terungkap kalau N dijanjikan akan dinikahi oleh AN jika suaminya meninggal dunia. Selain itu, juga terungkap motif sakit hati dalam kasus pembunuhan itu.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup.
HY