Channel9.id – Jakarta. Polda Banten mengungkap kronologi kasus dugaan penggelapan mobil berujung penembakan bos rental hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Korban tewas ditembak oleh pelaku saat melacak mobil yang disewakan.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio warna oranye dengan nomor polisi B-2669-KZO itu diterima kepolisian pada 2 Januari 2025.
“Kasus ini dilaporkan kepada kami terkait tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, sesuai LP yang diterima Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, tanggal 2 Januari 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Suyudi mengatakan kasus itu dilaporkan korban Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam laporannya, aksi dugaan penggelapan terjadi di tempat rental CV Makmur Raya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada pukul 00.15 WIB.
Mobil itu disewa oleh seorang warga Pandeglang berinisial AS. Proses sewa itu dilakukan AS dengan menyerahkan KTP dan KK palsu ke pihak rental. AS berdalih kepada pihak rental hendak menyewa mobil untuk digunakan ke Sukabumi, Jawa Barat.
“Yang selanjutnya AS ini menyerahkan, setelah dia menyewakan diserahkan pada saudara IH, yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Suyudi mengungkapkan, pelaku IH juga berperan menyiapkan dokumen administrasi berupa KTP dan KK palsu tersebut agar AS bisa menyewa mobil dari korban.
Pelaku IH kemudian menjual mobil tersebut kepada pelaku RH dengan harga Rp23 juta. Setelahnya, mobil Brio rental itu kembali dijual kepada anggota TNI AL berinisial AA melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.
“Kemudian, dari saudara RH, baru (mobil tersebut) diserahkan atau dijual kepada AA oknum TNI AL melalui saudara SY. Harganya sudah naik, dinaikin jadi Rp40 juta,” tuturnya.
Setelah rangkaian penggelapan tersebut, mobil milik rental itu kemudian hendak dibawa pergi anggota TNI AL yang diklaim sudah membayar kepada pelaku RH.
Suyudi menambahkan, lokasi mobil sewaan tersebut bisa terdeteksi berkat GPS atau alat pelacak yang terpasang di mobil tersebut. Pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pemilik rental merasa curiga lantaran dua dari tiga GPS yang terpasang telah dilepas.
Anak dari bos rental, Agam, kemudian mengajak ayah beserta anak buahnya untuk melakukan pencarian secara mandiri. Hasilnya, kata dia, korban menemukan informasi bahwa mobilnya ada di sekitar Pandegelang.
“Maka si pemilik rental, saudara Agam, dan ayahnya, dan juga staff-nya, keluarganya, melakukan pencarian secara sendiri, secara mandiri,” tutur Suyudi.
“Kemudian dilakukan pencarian ke arah sana secara mandiri, sampai kendaraan ini berpindah tempat di kilometer 45. Di situlah terjadi upaya perampasan atau pengambilalihan dari pihak rental, tapi karena adanya situasi yang agak tarik-menarik di sana, sehingga terjadilah penembakan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Suyudi mengakui, Agam sempat melapor ke Polsek Cinangka atas dugaan penggelapan mobil itu, namun tidak direspons sesuai harapan. Atas hal ini, Suyudi menyatakan Bidporpam Polda Banten menemukan perilaku tidak profesional yang dilakukan anggota Polsek Cinangka, Brigadir Dery Andriani.
Suyudi menjelaskan Dery dinilai terbukti tidak profesional karena tidak merespons laporan masyarakat dan mendampingi korban untuk mengamankan kendaraan yang diduga hendak digelapkan.
Ia menegaskan Polda Banten bakal memberikan sanksi etik terhadap Dery. Selain itu, Suyudi mengatakan sanksi juga akan diberikan kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena tidak mengawasi anak buah.
“Karena tidak merespons laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan karena sudah ada penonaktifan GPS dua buah,” jelasnya.
HT