Nasional

KSAD Umumkan Aturan Baru Terkait Pernikahan Anggota TNI AD

Channel9.id-Jakarta.  Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan arahan terkait pengajuan persyaratan pernikahan personel TNI AD dan persyaratan kesehatan rekrutmen prajurit Kowad.

Menurutnya, agar satuan TNI AD cukup melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan. Satuan TNI AD tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para calon mempelai.

“Apakah mereka sudah melakukan kesehatan apa belum, ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa, dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah, kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tak perlu dilakukan,” ujar KSAD saat mengadakan teleconference dengan seluruh Pangdam di seluruh Indonesia di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Juli 2021.

Baca juga: Temui Kasad, Ini yang Dibicarakan Jenderal Sigit dan Jenderal Andika 

Dia menjelaskan, terkait perekrutan Kowad, saat pemeriksaan kesehatan harus berdasarkan tujuan rekrutmen yaitu untuk mengikuti pendidikan pertama TNI AD. Serta, berhubungan dengan latihan untuk melaksanakan tugas sebagai prajurit atau mayoritas terkait fisik.

“Seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik, oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27  +    =  28