Channel.id.Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, Jumat (18/2).
“Iya sudah ditandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022. Sepertinya 15 Februari 2022,” ujar Wandy seperti dilansir Media Indonesia.
Baca juga: Pembangunan Fisik IKN Mulai Semester II 2022
Wandy mengatakan, meski sudah ditandatangani, pembangunan resmi belum dapat dilaksanakan.
“Pemerintah harus lebih dulu merampungkan sejumlah aturan turunan yang menjadi landasan kegiatan-kegiatan di Ibu Kota baru,”jelasnya.
“Aturan-aturan turunan itu semua sama pentingnya. Tapi logika sederhananya perlu Peraturan Presiden Otorita IKN dulu baru kemudian yang lain, termasuk pengangkatan Kepala Otorita,” tegas dia.
Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU melalui Sidang Paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022.