Channel9.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Putusan tersebut mengatur bahwa kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak. MK juga menegaskan kewajiban pemberian upah minimum sektoral kepada buruh dengan nilai di atas UMP atau UMK.
“Pembahasan kenaikan upah minimum akan berlangsung intensif di Dewan Pengupahan Nasional maupun Daerah mulai September hingga Oktober, dan ditetapkan oleh gubernur pada November,” ujar Said Iqbal, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan hasil survei dan analisis Litbang KSPI dan Partai Buruh, inflasi pada periode Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,23 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen. Indeks tertentu yang diusulkan berada pada rentang 1,0 hingga 1,4. Dengan kombinasi perhitungan tersebut, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Hasil survei nilai tambah di setiap sektor industri juga menunjukkan kenaikan antara 0,5 hingga 5 persen. Oleh karena itu, usulan kenaikan upah minimum sektoral 2026 diperkirakan akan berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen ditambah kenaikan 0,5 hingga 5 persen, tergantung pada jenis industri.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah agar keputusan final mengenai upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat ditetapkan paling lambat 30 Oktober 2025. Rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun daerah direncanakan berlangsung mulai 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025,” ujarnya.
Untuk mengawal tuntutan ini, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi damai serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025. Aksi yang diperkirakan diikuti puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh itu akan mengusung tema kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Selain memperjuangkan kenaikan upah, aksi tersebut juga akan menjadi momentum penyampaian sejumlah tuntutan lain, seperti penghapusan sistem outsourcing, penghentian pemutusan hubungan kerja sepihak, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu guna merancang ulang sistem pemilu 2029
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai, dengan tujuan utama menyuarakan aspirasi buruh demi terciptanya kebijakan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja yang lebih adil di Indonesia.