Channel9.id – Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pemerintah perlu waspada akan kemunculan krisis sosial di Indonesia akibat pandemi Covid-19 dan Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, ada tiga isu besar yang harus menjadi perhatian pemerintah di tahun mendatang. Ketiga hal itu yakni soal pandemi Covid-19, resesi ekonomi, dan ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apalagi, Omnibus Law Cipta Kerja dinilai tidak bisa menyelesaikan tiga masalah tersebut. Justru memperparah kondisi sosial-ekonomi Indonesia.
“Tolong pemerintah hati-hati, ini bisa jadi krisis sosial, yang paling merasakan yaitu buruh, dan kalangan menengah yang jadi penopang daya beli masyarakat,” kata Said dalam konferensi pers, Senin 28 Desember 2020.
Said menjelaskan, krisis sosial yang dimaksud berupa kerusuhan yang disebabkan ketidakpercayaan masyarakat ke pemerintah. Di 2021 jika pemerintah tidak segera membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, maka pemogokan pekerja akan masif.
Kondisi tersebut diperparah dengan pandemi Covid-19 yang justru semakin memburuk setiap harinya. Melihat dari jumlah penemuan kasus positif yang terus bertambah dan beberapa kali angka kematian Covid-19 pecah rekor dalam sehari.
“Kita berharap Presiden Jokowi dan jajarannya bisa mengelola tiga isu besar ini dengan baik, dan menghindari dampaknya seperti pemogokan atau aksi massa yang jauh lebih besar sepanjang 2021, apalagi kalau Omnibus Law diimplementasikan,” kata Said.
Karena itu, pihaknya menyarankan pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja untuk mencegah terjadinya aksi massa yang lebih besar. Adapun jika pemerintah tidak bisa membatalkan beleid tersebut, maka presiden diharapkan mengeluarkan Perppu.
“Menurut kami Omnibus Law itu jangan diimplementasikan, kalau bisa keluarkan perppu, keluarkan, kalau gak bisa, kami minta Majelis Hakim MK lebih bijak, kepada pasal-pasal kontroversial yang diajukan oleh buruh dan aktivis HAM,” katanya.
(HY)