Hukum

Kuasa Hukum Bantah Ajukan Kasasi Tanpa Komando

Channel9.id-Jakarta. Kuasa Hukum Prabowo Subianto Nicholay Aprilindo membantah pihaknya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa administrasi Pilpres 2019 tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto.

Nicholay mengatakan, bersama Hidayat Bostam ia mendapatkan surat kuasa dari Prabowo-Sandi yang ditandatangani langsung oleh pasangan capres dan cawapres tersebut pada 27 Juni 2019.

“Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra,” kata Nicholay. 

Nicholay menambahkan, pihaknya mendaftarkan permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 lalu berdasarkan surat kuasa tersebut.

.”Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan gugatan kasasi kedua ke MA dengan  mengatasnamakan Prabowo-Sandiaga dilakukan tanpa sepengetahuan Gerindra dan Prabowo-Sandi.

“Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin, saya koordinasi ke Pak Sandi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  81