Channel9.id-Jakarta. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel. Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menuturkan, langkah praperadilan dilakukan untuk mematahkan status tersangka makar yang disematkan pada kliennya.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan praperadilan. Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi penyebaran berita bohong,” kata Pitra Romadoni, kuasa hukum Eggi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Eggi sebelumnya telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan seruan “people power” di depan rumah Capres 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kecewa dengan Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka. Selain itu, kata Pitra, penetapan tersangka Eggi atas dugaan makar dianggap tidak tepat. Sebab, berdasarkan laporan yang diajukan Supriyanto, kliennya dilaporkan atas Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, bukanlah Pasal 107 KUHP tentang Makar.
“Terhadap permasalah tersebut, perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong,” jelas Pitra.
Pitra menjelaskan, people power yang dimaksud Eggi berada pada konteks memprotes dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di KPU maupun Bawaslu. Dengan kata lain, “people power” untuk berunjuk rasa, bukan bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.