Channel9.id- Jakarta. Mantan Direktur AP II, Andra Y. Agussalam hari ini menjalani sidang perdana, dalam kasus dugaan suap proyek semi baggage handling system (BHS) di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat (8/1/2020). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Haerudin Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa menerima uang secara bertahap dengan jumlah USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara.
Padahal menurut Jaksa patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan AP II.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, tim kuasa hukum secara lisan mengatakan dalam dakwaannya jaksa penyerahan uang dari Darman kepada Andra melalui Taswin Andi Nur sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 seolah-olah sebagai upaya suap. Namun begitu, Jaksa mengabaikan fakta-fakta yang menyangkut penyerahan uang dari Andra kepada Darman.
Padahal fakta-fakta yang menyangkut penyerahan uang dari Darman kepada Andra atau sebaliknya berasal dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan dibuatkan BAP-nya.
Hal tersebut menurut tim kuasa hukum mengakibatkan kesimpulan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak obyektif dan mencederai proses keadilan. “ Jaksa umum melihat hal tersebut sebagai suap, padahal faktanya adalah utang piutang dan itu akan kita buktikan dalam persidangan,” jelas Yayan Abdul Wahid SH, Tim Kuasa Hukum Andra Y. Agussalam.
Terhadap tanggapan lisan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, Fasal Hendri, Ketua Majelis Hakim meminta agar nantinya bisa dibuktikan dalam persidangan. “Dengan memeriksa saksi-saksi ahli dan barang bukti nanti akan kita gelar dalam persidangan,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga meminta agar Tim Kuasa Hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan.” Nanti akan kami pertimbangkan semuanya. Ada ruang tersendiri, untuk menyampaikan keberatan tersebut,” tambahnya. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktikan dan pemeriksaan saksi pada minggu depan.