Hot Topic

Kuasa Hukum Sesalkan Penangguhan Penahanan Maaher Ditolak, DPR: Tidak Bisa Semaunya

Channel9.id – Jakarta. Kuasa Hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Novel Bamukmin, menyesalkan polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Maaher sampai akhirnya meninggal.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, perlu ada pertimbangan terlebih dahulu terhadap penangguhan penahanan sebelum akhirnya dikabulkan.

Dalam kasus Maaher yang mengalami sakit, salah satu prosesnya perlu menimbang pemeriksaan dan hasil laboratorium atas kesehatan Maaher.

“Tentu penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan misalnya menjadi tahanan rumah perlu dipertimbangkan, namun lagi-lagi ini juga perlu berdasarakan pemeriksaan kesehatan dan hasil laboratorium,” kata Arsul, Selasa 9 Februari 2021.

“Jadi tidak bisa kalau karena maunya tahanan itu sendiri. Perlu ada dasar objektifnya,” katanya.

Diketahui, Ustadz Maaher meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021 malam.

Kuasa Hukum Ustadz Maaher, Novel Bamukumin, sesalkan permohonan penangguhan penahanan almarhum tidak pernah dikabulkan Polri.

Selain itu, Novel menyayangkan Polri tidak pernah mengindahkan unsur kemanusiaan terhadap Ustadz Maaher yang disebut dalam kondisi tidak sehat saat dalam rutan Bareskrim Polri.

“Saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusiaan,” katanya.

Polri menjelaskan kronologi meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, berkas perkara Ustadz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan, sehingga sudah menjadi tanggung jawab Korps Adhyaksa.

“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo, Selasa 9 Februari 2021.

Maaher sempat mengeluh sakit, sebelum pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kemudian, petugas Rutan Bareskrim termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” katanya.

Usai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Dalam kondisi itu, petugas rutan dan tim dokter kembali menyarankan Maaher supaya dia dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Namun, Maaher tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” katanya.

Ustadz Maaher sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana dugaan ujaran kebencian. Semua bermula dari ocehannya melalui akun pribadi Twitter miliknya.

Maaher kesohor sebagai sosok pendakwah yang aktif di media sosial. Dia kerap melontarkan bahan ceramah melalui media sosial.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  40