Hot Topic Nasional

Kumpulkan Data Izin AMDAL, Ombudsman Segera Periksa KLHK

Channel9.id – Jakarta. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyatakan ada peluang bagi pihaknya untuk melakukan peninjauan terhadap lambannya izin AMDAL dan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagaimana dikeluhkan sejumlah pelaku usaha.

Keluhan itu terkait dengan lambannya izin AMDAL pasca terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 4.000 AMDAL yang masih tertahan di KLHK. Tak sedikit perusahaan yang sudah menunggu hingga ber bulan -bulan izin lingkungan tersebut, namun belum juga selesai.

“Ada peluang bahwa Ombudsman akan melakukan tinjauan terhadap informasi ini,” kata Najih kepada media, Senin (16/5/2023).

Ia mengatakan, tinjauan atau pemeriksaan dapat dilakukan ketika Ombudsman menerima laporan terkait keluhan lambannya proses perizinan AMDAL tersebut. Selain itu, lanjut Najih, pihaknya juga masih membutuhkan data yang lebih akurat terkait masalah ini untuk dapat melaksanakan pemeriksaan.

“Pola pendekatan yang dilakukan oleh Ombudsman sebenarnya kalau ada keluhan-keluhan atau kendala-kendala seperti itu kemudian dilaporkan kepada Ombudsman, tentu Ombudsman akan melakukan pemeriksaan. Karena itu kita juga perlu dukungan untuk mengambil langkah-langkah seperti itu,” ungkap Najih.

“Tapi kami juga perlu data yang lebih akurat sehingga alasan kita melakukan peninjauan itu menjadi lebih jelas,” imbuhnya.

Najih juga menyampaikan, Ombudsman belum dapat memberikan rekomendasi kepada KLHK terhadap masalah ini. Sebab, katanya, rekomendasi baru bisa diberikan usai digelar pemeriksaan.

“Kita belum melakukan peninjauan dan belum melihat kelemahannya sehingga belum bisa memberikan tindakan korektif ataupun rekomendasi kalau belum melakukan pemeriksaan,” tutur Najih.

Kendati demikian, Najih tetap berharap agar keluhan masyarakat terkait masalah ini dapat terselesaikan tanpa harus dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman.

“Jadi tentu harapan kita, keluhan masyarakat seperti ini tidak harus menunggu pemeriksaan. Itu artinya pihak KLHK perlu melakukan perbaikan-perbaikan agar keluhan ini semakin dapat diminimalisirkan. Tapi tentu kita akan melakukan koordinasi agar keluhan ini bisa direspon lebih baik oleh pihak KLHK,” pungkasnya.

Adapun menurut Najih terkait masalah lambannya izin AMDAL ini, ia mengatakan KLHK, melalui pengurus perizinan, semestinya dapat menelaah dan mengatasi penyebab dari lambannya proses perizinan tersebut. Ia juga mendorong agar KLHK dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses masyarakat luas.

“Yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspon secara cepat oleh Kementerian LHK dan kemudian membentuk layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui pelayanan online, misalnya,”

Selain itu, ia menilai, lambannya proses izin AMDAL sehingga menghambat pelaksanaan bisnis merupakan bentuk pola lama yang berpotensi menimbulkan mal administrasi. Menurut Najih, perubahan yang diperlukan harus dilakukan dengan cara menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur mengurus izin AMDAL dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.

“Ini karena mungkin dalam pelayanan itu masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa, kemudian di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya,” ungkap Najih.

“Memang perlu transparansi seperti itu kalau ingin ada percepatan, sehingga kalau ada proses pengurusan yang berbelit-belit, itu ada indikasi adanya mal administrasi, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi terjadi misalnya suap-menyuap, dan sebagainya,” sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini ada tiga PP turunan UU Cipta Kerja yang terbit berkaitan dengan izin AMDAL, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Baca Juga :Soroti Proses Izin AMDAL, Ombudsman Minta KLHK Benahi Layanan

Baca Juga :Lamban Keluarkan Izin AMDAL, Ombudsman: KLHK Berpotensi Mal Administrasi

Baca Juga :KLHK Pastikan Proses Verifikasi Izin AMDAL dan Lingkungan Terus Berjalan

 

HT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =