Channel9.id – Jakarta. Pujian dan dukungan publik mengalir kepada Kapolri dan Polri yang bertindak tegas dan transparan menyingkap misteri kematian Brigadir J.
Kehati-hatian, teliti, tegas, tranparan, dan independen didukung dengan scientific investigation jadi kunci bagi Polri untuk mengungkap misteri kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Kamis malam, 4 Agustus 2022, publik terhenyak kala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengelar konferensi pers di hadapan para wartawan dan disaksikan jutaan bahkan mungkin puluhan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca, yang sebelumnya dibuat penasaran dengan misteri kematian Brigadir J dan misteri insiden baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambko.
Dengan tenang Kapolri menyampaikan,
Timsus Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses terus berjalan. Di mana 25 personel ini diduga telah merusak CCTV dan TKP.
Dari 25 personel yang diperiksa itu, 3 personel Pati Bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel dari kesatuan di Propam dan Polres, dan juga ada beberapa prsonel dari Polda dan Bareskrim tentunya. Dengan pemeriksaan ini, Kapolri berharap semmua proses bisa berjalan baik.
Mareka diperiksa atas dugaan telah “membersihkan” TKP kasus kematian Brigadir J. Bahkan dalam kesempatan itu Kapolri mengungkap pelaku yang mengambil, merusak dan menyimpan CCTV yang jadi polemik publik karena diduga rusak. Padahal CCTV itu barang bukti yang sangat penting untuk mengungkap kronologi tewasya Brigadir J. Bahkan Kapolri menyatakan sudah memgantongi nama pelakunya. Bila terbukti, mereka akan ditindak tegas.
Mereka ke-25 personel Polri itu diduga telah menghalang-halangi proses percepatan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri mengancam akan mempidanakan personel Polri yang kedapatan menghalangi proses pengungkapan kasus penembakan itu.
Tidak sampai disitu saja, Kapolri pun mengeluarkan TR untuk mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propram dan memutasi belasan personel Polri
Keputusan itu tertuang dalam ST nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022: selain itu dicopot pula Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan Karo Paminal Divpropam Mabes Polri, kemudian dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan Karo Waprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
Pati bintang satu yang dicopot juga adalah Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Posisinya kemudian ditempati oleh Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro Waprof Divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri. Dan beberapa personel Polri lain yang dicopot secara bersamaan.
Di saat banyak pihak terus berspekulasi dan menggiring opini kasus kematian Brigadir J dengan membuat panggung semdiri. Polri dan jajaran tetap fokus menyelidik, mengungkap, menyingkap dan menyidik kasus yang menyita perhatian publik itu.
Jajaran penyidik Bareskrim Polri dan tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Promono tetap bekerja atas instruksi Kapolri agar kasus tewasnya Brigadir J diungkap secara transparan, profesional, terbuka dan dan akuntabel.
Tim khusus yang bekerja secara ekstra mencari, menginvestigasi, serta mengungkap bukti dan fakta seobyektif mungkin dan nirsubyektivitas. Sebab pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J juga diawasi dan dibarengi dengan kerja pengawasan langsung Kompolnas dan Komnas HAM. Kedua lembaga pengawasan eksternal itu tidak hanya mengawasi tetapi diberikan akses secara terbuka oleh Polri untuk menginvestigasi peristiwa kematian Bragadir J.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (3/8/2022) malam, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan hasil kerjanya. Penyidik telah memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor.
Kemudian timnya melakukan gelar perkara, lalu menyimpulkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan. Bharada E dipersangkakan sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Ia dijerat pasal 338 KUHP, pasal 55 dan 56.
Bersamaan dengan itu Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Kemunculan Irjen Ferdy Sambo kali pertama merupakam surprise. Polri tidak pandang bulu siapapun yang diduga terkait dengan kasus Brigadir J akan mendapat giliran diperiksa penyidik.
Dengan Ferdy Sambo diperiksa penyidik, publik semakin percaya kepada Polri akan mengungkap tuntas kasus kematian Brigadir J.
Semua pihak terkait pasti akan diperiksa untuk mencari fakta dan bukti semakin terang benderang kasus penembakan Brigadir J. Misteri kasus kematian Brigadir J pun semakin terkuak.
Ternyata diatas hiruk-pikuk dan kegaduhan yang tercipta diatas panggung kasus kematian Brigadir J, jajaran Polri, Bareskrim Polri dan tim khusus bentukan Kapolri terus bekerja dengan kesungguhan dan keseriusn. Hasilnya masyarakat sudah mendapatkan sebagian jawaban atas kasus Brigadir J. Namun demikian Kapolri, Polri, dan tim khusus bentukan Kapolri akan teus melanjutkan penyidikan terkait kematian Brigadir J, dan Polri pun akan melanjutkan penyelidikan atas laporan pelecehan seksual dengan laporan istri Ferdy Sambo.