Hukum

Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas, Komnas HAM Usul Hukuman Denda untuk Napi Narkoba

Channel9.id – Jakarta. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab menyatakan, 65 persen narapidana di lapas diisi oleh pengguna narkoba.

Melihat keadaan itu, Amiruddin mengusulkan perlunya beberapa jenis hukuman selain vonis kurungan, seperti hukuman denda. Menurutnya, alternatif hukuman bisa membenahi kelebihan kapasitas lapas.

“Mungkin jenis-jenis hukuman perlu diubah. Jadi tidak perlu vonis kurungan, ya misalnya denda atau apa,” ujar Amiruddin Al-Rahab, Senin 20 September 2021.

Amiruddin mengatakan, selama masih ada napi yang masuk ke lapas, maka permasalahan overkapasitas tidak akan pernah selesai. Menurutnya pembangunan lapas baru bukan solusi.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Minta Polisi Lakukan Penyidikan Mendalam

“Nah mungkin selama arus masuknya ini sangat keras itu overcrowded tidak akan bisa diatasi. Mau membangun lapas tiap dua tahun pun itu akan selalu overcrowded, kenapa? Karena arus masuk sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amiruddin mengusulkan agar lapas diisi napi dengan kasus kejahatan berat. Menurutnya, para pelaku kejahatan narkoba perlu mendapatkan penanganan tersendiri.

“Atau jangan-jangan kita memang perlu satu treatment sendiri untuk pengguna narkoba. Sehingga lapas betul-betul hanya untuk vonis yang berat atau kejahatan yang serius. Misalnya kalau narkoba ya bandarnya aja,” ujarnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  54