Channel9.id – Jakarta. Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal segera memverifikasi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan KY melalui tugas pemantauan persidangan telah mengawal kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom karena menarik perhatian publik.
Sesuai tugas dan fungsinya, terang Mukti, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporan terlebih dahulu.
Selain memeriksa pelapor, kata Mukti, KY juga membuka kemungkinan untuk memeriksa Majelis Hakim yang dilaporkan guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Mukti memastikan keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan saksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik.
Tom Lembong sebelumnya melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun terhadapnya dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tiga hakim yang dilaporkan itu di antaranya hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Tom menilai hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct dan justru mencari-cari kesalahan kliennya selama proses persidangan kasus korupsi importasi gula.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent,” kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).
Hakim tersebut, menurut Zaid, justru mengedepankan presumption of guilty atau asas praduga bersalah.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.
Selain ke MA, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY).
Tom juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Adapun laporan Tom ini dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus korupsi importasi gula oleh Presiden Prabowo Subianto. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan.
Baca juga: Istana Bantah Ada Intervensi pada Amnesti-Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong
HT