Channel9.id-Jakarta. Google akan membayar denda $85 juta (sekitar Rp1,2 triliun) kepada Arizona untuk menyelesaikan gugatan di 2020 lalu. Sebelumnya, Arizona mengatakan bahwa raksasa pencarian itu melacak pengguna Android secara ilegal, lapor Bloomberg.
Dilansir dari Engadget, pada saat itu, Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich mengatakan bahwa Google terus melacak pengguna untuk iklan bertarget. Bahkan Google terus melacak kendati pengguna mematikan pengaturan data lokasi. Sebelumnya, Google juga digugat di Texas, Washington, D.C., dan Indiana karena kasus serpa. Kantor Brnovich juga mencatat bahwa penyelesaian $85 juta merupakan jumlah terbesar yang dibayarkan Google terkait gugatan privasi seperti ini.
Namun, mengingat bahwa pendapatan triwulanan Google saat ini lebih dari $69 miliar (sekitar Rp 1.050 triliun), hukumannya mungkin tampak seperti setetes air. Itu tak ada apa-apanya kalau dibandingkan dengan Google yang didenda sebesar $1,7 miliar (sekitar Rp25,8 triliun) oleh Uni Eropa karena praktik periklanan.
Juru bicara Google José Castaneda mengatakan gugatan itu terkait dengan kebijakan produk lama, yang saat ini sudah diubah. “Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi, dan selalu berupaya untuk meminimalisasi pengumpulan data,” katanya. “Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus fokus untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami.”
Sementara itu, Brnovich mengatakan bahwa ia “bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan bahwa tak ada entitas, sekalipun perusahaan teknologi besar, yang kebal hukum.”