Hukum

Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai Papua Ke Komnas HAM

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas dugaan pelanggaran HAM kasus Paniai, Papua, kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Berkas dari Komnas HAM dianggap kurang syarat formal dan materiil. Ini menjadi pengembalian kedua yang dilakukan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, penyidik sudah memberikan petunjuk supaya Komnas HAM melengkapi berkas sebelumnya. Namun, usai diperiksa tidak ada petunjuk yang dipenuhi.

“Setelah diteliti penyidik, berkas dikembalikan karena tidak ada satu pun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi,” kata Hari, Kamis (30/4).

Dalam berkas tersebut, Komnas HAM hanya memberikan komentar atas petunjuk jaksa penyidik.

Oleh karena itu, berkas dikembalikan untuk dikoreksi sesuai arahan.

“Sampai batas waktu yang tidak ditentukan.” katanya.

Komnas HAM menetapkan tragedi Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Keputusan diambil dalam rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020.

Dalam insiden tersebut, terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil. Akibatnya, empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia karena tertembak dan tertusuk.

Pada 11 Februari, berkas dikirimkan ke Kejagung agar kasus naik ke pengadilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen diklaim belum lengkap dan dikembalikan ke Komnas HAM pada 20 Maret.

Komnas HAM diberi waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan materiil dan formal sebelum dikirimkan lagi ke Kejagung. Pada 14 April, berkas disetor kembali ke “Korps Adhyaksa”.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =