Hukum

Lagu Indonesia Raya Dihina, Polri Gandeng Kemenkominfo

Channel9.id-Jakarta. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Bareksrim Polri siap menyelidiki terkait viralnya lagu Indonesia Raya yang liriknya diubah menjadi dengan unsur penghinaan. Dalam penyelidikan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

“Penyidik dalam hal ini Siber Bareskrim tentunya sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan instansi terkait dan tentunya ini menjadi bagian daripada penyidik Cyber Crime,” ungkap Argo Yuwono, Senin, 28 Desember 2020.

Baca juga: Ada Kanal Memparodikan Indonesia Raya, Youtube: Itu Melanggar Kebijakan Kami

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, tim penyelidik akan mencari lokasi pembuatan video itu, walaupun beredar di media sosial.

“Kita lihat seperti apa locus delicti-nya ada di mana, ini menjadi bagian penyelidikan dari Cyber Crime,” tutur Argo.

“Tentunya kita tetap melakukan penyelidikan. Dan nanti bisa tahu dan persis seperti apa kejadian di mana dan kalau memang kita perlu membuat laporan kita akan buat laporan,” urainya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan warganet Malaysia di media sosial. Pelecehan dilakukan dengan cara merubah lirik lagu dengan narasi penghinaan.

Pemerintah RI melalui KBRI di Kuala Lumpur merespon dengan melaporkan persolan ini ke Polis Diraja Malaysia (PDRM).

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  55