Ekbis

Lakukan Hilirisasi, Perusahaan Tambang Tak Wajib Pasok Batu Bara untuk Listrik

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah berencana mencabut kewajiban pemenuhan batu bara domestik (domestic market obligation/DMO) untuk kelistrikan bagi perusahaan tambang yang melakukan hilirisasi produk. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif berupa pencabutan DMO bertujuan mendorong hilirisasi industri. Beberapa contoh produk hilirisasi batu bara seperti methanol dan dimethyl ether.

“Artinya kalau industri terintegrasi mulai dari batu bara sampai kepada gasifikasi, maka tidak diwajibkan lagi untuk DMO dalam bentuk batu bara. Jadi itu terkonversi kepada produk hilirisasi,” kata Airlangga, Sabtu, 21 Desember 2019.

DMO batu bara ditetapkan sebesar 25 persen dari produksi batu bara perusahaan pada 2020. Selain kuota, pemerintah juga menetapkan patokan harga tertinggi batu bara untuk pasar domestik sebesar US$70 per ton.

Airlangga mengatakan kebijakan tersebut bakal dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “Ini kebijakan baru yang sedang kami bahas dan matangkan termasuk dengan royaltinya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =