Channel9.id, Jakarta – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menyegel serta menghentikan sementara aktivitas beberapa tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penjagaan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi. Empat perusahaan yang berada dalam pengawasan saat ini adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
“Penambangan di pulau kecil tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan merupakan bentuk pengingkaran terhadap keadilan antargenerasi,” tegas Hanif, Jumat (6/6/2025).
Salah satu kasus terberat ditemukan pada PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan modal asing asal Tiongkok, yang melakukan penambangan di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai. Insiden jebolnya kolam penampungan limbah menyebabkan sedimentasi di perairan laut sekitar, terlihat jelas melalui pantauan udara.
Kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. KLHK akan mengevaluasi persetujuan lingkungannya dan menyiapkan sanksi hukum, termasuk potensi pencabutan izin.
Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dinilai lebih patuh terhadap prosedur lingkungan, dengan tidak melakukan pembukaan lahan di luar izin dan memiliki sistem pengelolaan air limbah. Namun, mereka tetap menjadi objek evaluasi karena operasinya berada di wilayah pulau kecil yang dilindungi hukum.
Di sisi lain, PT Mulia Raymond Perkasa yang memulai eksplorasi di Pulau Batang Pele diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan. KLHK menghentikan seluruh aktivitasnya dan menjatuhkan sanksi administratif.
PT Kawei Sejahtera Mining juga dikenai sanksi setelah ditemukan aktivitas tambang di luar izin seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi yang mengancam ekosistem mangrove di pesisir.
Penindakan KLHK ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil berisiko menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan.
“Kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan apabila ditemukan pelanggaran berat yang mengancam ekosistem dan kelangsungan hidup masyarakat pesisir,” tambah Hanif.
Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan lingkungan di wilayah pesisir tidak dapat dikompromikan, bahkan dalam konteks investasi tambang. Prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap generasi mendatang akan terus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.