Nasional

Langgar Kode Etik ASN, Gubernur Jatim Bebastugaskan Sekda Bondowoso

Channel9.id-Bondowoso. Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur akhirnya membebastugaskan Saifullah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso hingga proses pemeriksaan yang di lakukan Inspektorat Provinsi Jatim menghasilkan kesimpulan.

Keputusan tersebut sebagaimana tertera dalam surat Gubernur Jatim nomor 700/163/1637/068/2020 terkait pemeriksaan Sekda Bondowoso.

Selanjutnya, pembebastugasan Saifullah dari jabatannya sebagai sekda tersebut merujuk pada surat keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/760/430.4.2/2020.

“Surat pembebastugasan sekda memang terhitung sejak hari ini,” kata Wakil Bupati Bondowoso, Irean Bactiar Rachmat, Kamis (27/8/20).

Wabup menjelaskan pembebastugasan tak ada sangkut pautnya perkara hukum yang menimpanya. Tapi atas dugaan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan kode etik yang sudah diatur di peraturan tentang ASN.

“Hari ini pihak inspektorat provinsi melakukan pemeriksaan ke saudara Syaifullah. Apapun hasilnya kita tunggu saja nanti. Kenapa saya bilang langsung nama, karena saat ini sementara dia bukan sekda,” terang Irwan Bahtiar Rachmat.

Data diperoleh, dasar pembebasan Sekda Bondowoso tersebut karena diduga melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN. Khususnya pasal 3 point 4, pasal 6, serta pasal 9.

Sekda Bondowoso tersangka karena telah melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Syaifullah kemudian disangka melanggar Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  32