Hot Topic Hukum

Lantaran Syahwat Politik, Bupati Meranti Himpun Uang Suap, Ini Rincian Uang yang Diembat

Channel9.id – Jakarta. Demi memenuhi syahwat politik, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menerima uang suap dari berbagai pihak. Dia terima uang suap dari PT TM yang bergerak di bidang travel umrah.

Uang suap itu diterima Muhammad Adil karena memenangkan PT TM untuk proyek umrah takmir masjid serta dari sejumlah kepala dinas. Uang itu dia kumpulkan untuk memenuhi syahwat politiknya.

Muhammad Adil diduga menerima uang suap pada Desember 2022, dari perusahaan travel umrah melalui pelantara Fitria Nengsih (FN). Fitria tidak lain adalah Kepala BPKAD Pemkab Meranti, ia juga merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil.

“Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers seperti dikutip detik.com, Jumat 8 April 2023.

Muhammad Adil diduga menerima uang suap melalui pelantara Fitria karena telah memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti

“Proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Alexander menambahkan.

Karena ternyata Fitria juga adalah sebagai Kepala Cabang biro perjalanan umrah PT Tanur Muthmainnah. Biro itu menang proyek umrah bagi takmir masjid tanpa ada proses tender.

“Ini ada konflik kepentingan antara FN selaku penyelenggara negara Kepala BPKAD yang kemudian menunjuk perusahaan yang di mana dia juga bekerja di dalamnya selaku Kepala Cabang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBD,” beber Alexander.

Duit yang dibayarkan ke travel itu kemudian diduga diembat untuk menyuap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

“PT TM itu setiap lima jemaah yang akan berangkat umrah, yang keenam itu gratis. Itu program resmi dari PT TM. Tapi, oleh FN ini juga ditagihkan ke APBD. Jadi biaya keenam inilah yang kemudian selanjutnya diberikan ke MA (Bupati Adil) senilai Rp 1,4 miliar,” kata Alexander.

Belum puas ngembat uang perjalanan umrah bagi para takmir masjid, Muhammad Adil juga diduga terlibat pemotongan anggaran uang persediaan (UP), dan ganti uang persediaan (GUP). Dalam kasus ini, masing-masing SKPD diduga menyetor sejumlah uang kepada Muhammad Adil.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” ujar Akexander.

“Besaran pemotongan UP dan uang GUP ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,” katanya lagi.

Dalam kasus uang setoran uang untuk persediaan (UP) dan uang ganti untuk persediaan (GUP) ini, lagi-lagi Fitria menjadi pelantara untuk menampung uang tak halal itu. Selanjutnya oleh Fitria setoran dalam bentuk uang tunai itu diserahkan kepada Muhammad Adil.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” katanya.

Total uang suap yang diduga diterima Muhammad Adil dari berbagai pihak mencapai Rp 26,1 miliar.

Parahnya lagi Muhammad Adil bukan hannya menerima suap, tetapi ia juga diduga menyuap auditor tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau pada tahun 2022.

Muhammad Adil berharap dengan menyuap pihak BPK itu, Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat opini wajar tanpa pengecualiaan.

“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” katanya.

Seperti telah diketahui, dalam kasus suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Muhammad Adil, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Baca juga: Bupati Meranti Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Jadi Barang Bukti

Baca juga: Kok Bisa! OTT Bupati Meranti, Bukti Prestasi Brigjen Endar, Ini Penjelasan Mantan Ketua WP KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  5