Hukum

Laporan ke Luhut-Erick Thohir soal Isu Bisnis PCR Ditolak Polisi!

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menolak laporan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait tudingan keterlibatan bisnis PCR.

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule menyebut alasan penolakan laporan itu karena pihaknya harus menbuat surat pemberitahuan terlebih dahulu ke pimpinan Polda Metro Jaya.

“Kita harus buat surat dulu. Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda,” kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Baca juga: Akan Dilaporkan ke Polisi soal Bisnis PCR, Luhut: Silahkan tapi Berdasar Data  

Menurutnya, prosedur menulis surat ke pimpinan Polda Metro Jaya tidak perlu dilakukan bagi warga yang hendak membuat laporan ke polisi. Dia menilai pihaknya diperlakukan tidak adil.

“Kenapa kita harus menulis surat hanya sekadar melakukan pelaporan. Ini yang kami sesalkan pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan yang sama kepada ProDem,” katanya.

Awalnya, ProDEM melaporkan Luhut dan Erick Thohir atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Dia menyebut pihaknya sebetulnya telah memiliki bukti kuat perihal adanya tindakan kolusi dan nepotisme yang dilakukan dua pejabat tinggi negara tersebut.

“Kan sudah jelas bahwa Bapak Luhut itu sudah akui bahwa perusahaan dia memiliki saham di PT GSI. Di selaku penyelenggara negara di situ ada unsur nepotisme, kolusi bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR. Hal sama juga Bapak Erick kalau Yayasan Adaroh di mana kakak kandungya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR,” ungkap Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengatakan meski laporannya hari ditolak di Polda Metro Jaya, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Luhut dan Erick Thohir. Dalam waktu dekat dia menyebut akan membuat laporan di Mabes Polri.

“Kita harus terus cari pengadilan. Kalau di sini tidak ya kita akan laporkan ke Mabes Polri,” katanya.

Diketahui, Luhut menanggapi santai soal rencana pelaporan terkait kasus dugaan bisnis PCR yang dilakukan oleh Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/11).

“Nggak apa-apa (dilaporkan) kalau salah kan nanti gampang aja diaudit,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Dia tidak mempermasalahkan soal laporan tersebut. Dia menyebut semua orang boleh berpendapat asal berdasarkan data valid bukan rumor.

“Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data jangan pakai perasaan atau rumor gitu, itu kan kampungan. Kalau orang bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja, hanya untuk mencari popularitas, paling di audit selesai,” jelasnya.

Sebagai informasi, eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto menyebut ada sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo terlibat bisnis tes PCR.

Edy menerangkan para menteri itu terafiliasi dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), penyedia jasa tes Covid-19. Edy turut menyebut para menteri itu terafiliasi dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), penyedia jasa tes Covid-19.

Beberapa yang disebut terlibat di antaranya, Luhut lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

Selain itu, ada nama Menteri BUMN Erick Thohir. Ia dikaitkan dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.

Terkait dugaan bisnis PCR ini, Luhut dan Erick juga telah dilaporkan ke KPK oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  73