Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan lareangan mudik tidak hanya berlaku bagi daerah penularan Covid-19, tapi di seluruh wilayah Indonesia. “Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” ujarnya, Sabtu, 25 April 2020.
Dia menjelaskan larangan mudik yang berlaku mulai 24 April 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dia memerintahkan aparat keamanan harus menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang hendak mudik.
Larangan mudik diberlakukan sampai sesudah Lebaran. Namun, jika perkembangan situasi menuntut pembatasan pergerakan orang dan barang untuk mengendalikan penularan Covid-19 maka penerapan kebijakan itu bisa diperpanjang.
“Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” kata Mahfud.