Channel9.id-Jakarta. Perum Damri menghentikan seluruh kegiatan operasional bus Bandara Soekarno-Hatta mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R. Saputra mengatakan penghentian operasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam belied tersebut pemerintah melarang kegiatan penerbangan penerbangan di dalam negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Akibat dampak tersebut, Nico mengungkapkan pendapatan perusahaan merosot hingga 90 persen. Perusahaan harus menanggung beban (fix cost) seperti gaji karyawan, premi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cicilan kendaraan dan beban lainnya. “Damri sebagai moda transportasi darat terdampak dari kebijakan social distancing dan physical distancing,” kata dia, Minggu, 26 April 2020.