Channel9.id-Jakarta. Selama periode larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021, Terminal Bus Terpadu Pulogebang hanya memperbolehkan bus berstiker khusus untuk mengangkut penumpang yang telah melengkapi sejumlah persyaratan perjalanan.
“Kapasitas bus juga hanya 50 persen, tapi saya yakin tidak sampai 50 persen karena persyaratan agak ketat seperti SIKM, surat kedinasan dan lainnya,” ujar Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu saat ditemui di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (6/5).
Selain itu, dia mengatakan tidak membatasi keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selama periode larangan .
“Tidak ada batasan, tergantung kebutuhan mendesak masyarakat, jadi kita tidak ada target,” katanya.
Sementara itu, kondisi di Terminal Pulogebang saat hari pertama periode pelarangan mudik terpantau sepi. Hanya terlihat beberapa bus AKAP yang terparkir di pintu keberangkatan.
Tidak ada kepadatan penumpang yang menunggu di ruang tunggu keberangkatan bus AKAP.
Salah satu penumpang tujuan Pekalongan, Suratman mengaku dirinya harus menyertakan sejumlah persyaratan seperti surat dinas dari perusahaan tempat bekerja hingga surat tes usap antigen.
“Berangkat rencana jam 9, tapi ini belum berangkat nunggu penumpang lagi,” kata pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta tersebut, dilansir Liputan6.com.
IG